Blog Khusus Doa - Pacaran. Itulah yang sangat
lumrah sekali dikalangan masyarakat kita ketika seorang pria dan wanita memadu
kasih sebelum menikah. Biasanya pacaran hanya sebatas perkenalan lebih dalam
tentang kepribadian masing-masing, sehingga kalo memang sudah merasa cocok akan
melanjutkan pernikahan.
Nah, bagi seorang muslim yang hendak memilih pasangan hidup, ada beberapa adab dan batasan yang perlu diperhatikan ketika seorang lelaki melakukan nadzar dengan wanita yang dia lamar. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :
Nah, bagi seorang muslim yang hendak memilih pasangan hidup, ada beberapa adab dan batasan yang perlu diperhatikan ketika seorang lelaki melakukan nadzar dengan wanita yang dia lamar. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :
1.
Pihak laki-laki harus benar-benar serius dan memiliki keinginan
untuk menikahinya.
Berdasarkan hadis dari sahabat Abu Humaid Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
Berdasarkan hadis dari sahabat Abu Humaid Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Apabila kalian melamar seorang
wanita, tidak ada dosa baginya untuk me-nadzar-nya, jika tujuan dia melihatnya
hanya untuk dipinang. Meskipun wanita itu tidak tahu,”(HR. Ahmad 23603,
At-Thabrani dalam Al-Ausath 911 dan sanadnya dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
2.
Ada peluang untuk menikahinya
Seperti, memungkinkan untuk diizinkan walinya, atau memungkinkkan untuk diterima pihak wanita. Jika kemungkinan besar pasti ditolak, baik oleh pihak wali atau wanita yang dinadzar maka tidak boleh tetap nekad untuk nadzar.
Ibnul Qatthan Al-Fasi dalam Ahkam An-Nadzar mengatakan,
Seperti, memungkinkan untuk diizinkan walinya, atau memungkinkkan untuk diterima pihak wanita. Jika kemungkinan besar pasti ditolak, baik oleh pihak wali atau wanita yang dinadzar maka tidak boleh tetap nekad untuk nadzar.
Ibnul Qatthan Al-Fasi dalam Ahkam An-Nadzar mengatakan,
“Jika lelaki yang hendak
meminang wanita mengetahui bahwa pihak wanita tidak akan bersedia nikah
dengannya, atau pihak wali tidak akan mengabulkan pinanganya, maka tidak boleh
dia melakukan nadzar. Meskipun dia sudah menyampaikan lamarannya. Karena
dibolehkannya nadzar, hanya karena menjadi sebab untuk menikah. Jika dia yakin
bahwa dia pasti ditolak, maka kembali pada hukum asal melihat wanita, yaitu
dilarang,” (An-Nadzar fi Ahkam An-Nadzar, hal. 391).
3.
Tidak boleh ada sentuhan anggota badan sedikitpun
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Sesungguhnya Allah menetapkan
jatah dosa zina untuk setiap manusia. Dia akan mendapatkannya dan tidak bisa
dihindari: Zina mata dengan melihat, zina lisan dengan ucapan, zina hati dengan
membayangkan dan gejolak syahwat, sedangkan kemaluan membenarkan semua itu atau
mendustakannya,” (HR. Bukhari 6243).
Az-Zaila’I mengatakan,
“Tidak boleh menyentuh
wajahnya, telapak tangannya – meskipun aman dari gejolak syahwat – karena
adanya larangan dan tidak ada alasan dharurat,” (Tabyin al-Haqaiq, 16/361).
4.
Tidak boleh berduaan, harus ada pihak keluarga yang menemaninya,
terutama keluarga pihak wanita
dari Umar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
dari Umar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Jangan sampai seorang lelaki
berdua-duaan dengan seorang perempuan. Jika terjadi makhluk ketiganya adalah
setan,” (HR. Ahmad 177, Turmudzi 2165, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Ibnu Qudamah mengatakan,
“Lelaki yang melamar, tidak boleh berduaan dengan
wanita yang dilamarnya, karena ini haram. Dan tidak ada dalil yang menyebutkan
pengecualian larangan ini, ‘kecuali nadzar’. Sehingga kembali kepada hukum
diharamkan,” (al-Mughni, 7/453).
5. Tidak boleh sambil menikmati
apa yang dilihat
Melihat dengan cara penuh menikmati (taladzudz) termasuk diantara bentuk zina mata. Nadzar disyariatkan untuk mewujudkan sunah, dan bukan untuk menikmati keindahan parasnya. Sehingga jika sudah cukup membuat pihak lelaki tertarik untuk menikahinya, itu sudah cukup baginya.
Imam Ahmad pernah mengatakan,
Melihat dengan cara penuh menikmati (taladzudz) termasuk diantara bentuk zina mata. Nadzar disyariatkan untuk mewujudkan sunah, dan bukan untuk menikmati keindahan parasnya. Sehingga jika sudah cukup membuat pihak lelaki tertarik untuk menikahinya, itu sudah cukup baginya.
Imam Ahmad pernah mengatakan,
“Dia melihat ke wajahnya, namun tidak boleh dengan
cara menikmati. Dia boleh melihat berulang-ulang, dan menimbang kecantikannya.
Karena tujuan saling mencintai hanya bisa diwujudkan dengan cara itu.”
6.· Dibolehkan untuk melakukan
komunikasi, berbicara langsung dengannya, selama tidak berduaan
Imam Ibnu Baz mengatakan,
Imam Ibnu Baz mengatakan,
“Boleh bagi lelaki yang hendak melamar wanita untuk
berbincang-bincang dengannya dan melihatnya tanpa berduaan… jika pembicaraan
dilakukan untuk membahas terkait pernikahan, tempat tinggal, atau latar
belakang keluarga, sehingga kita tahu apakah dia tahu tentang itu, ini
dibolehkan. Jika dia hendak menikahinya,” (Majmu’ Fatawa, 20/429).
·
7. Boleh untuk melihat
berkali-kali ke arah calon pasangan
Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,
Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,
“Boleh mengulang-ulang melihat wanita yang dilamar,
jika dibutuhkan, sehingga semakin jelas semua kondisinya. Agar tidak menyesal
setelah nikah. Karena tujuan itu umumnya tidak terwujud di awal nadzar,”
(al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 22/17).
Itulah beberapa adab dan batasan yang dapat kita lakukan khususnya untuk seorang laki-laki yang hendak melamar calon pasangan. Semoga kita semua mendapatkan jodoh yang sesuai harapan dan dapat membina keluarga yang sakinah, mawadah dan warahmah. Amin.
Bagi teman-teman yang mungkin kebetulan belum juga ditemukan dengan jodohnya, silakan bisa mengamalkan doa berikut ini:
Demikian yang dapat kami share pada kesempatan
yang baik ini. Semoga apa-apa yang sudah kami publikasikan di Blog Khusus Doa
ini dapat bermanfaat bagi teman-teman semua. Amin.